Kriminal

Ratusan Satwa Liar Jenis Burung Diselundupkan dari Banjarmasin Digagalkan Polisi Surabaya

×

Ratusan Satwa Liar Jenis Burung Diselundupkan dari Banjarmasin Digagalkan Polisi Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil gagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, pada hari Minggu, 27 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib.

Example 300x600

“Ratusan Satwa dilindungi jenis burung itu di diamankan dari dua seorang pria hasil D.S, (34) Tahun, Asal Kabupaten Tulungagung dan EF (29) Tahun, Asal Kabupaten Gresik dari Banjarmasin”Jelas AKP Arif Rizky Wicaksono. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (04/04/2022).

Ratusan burung berbagai jenis itu, Lebih lanjut Kasat Reskrim. Oleh mereka diangkut dari Banjarmasin dengan menggunakan truk Fuso dan di bawa nyebrang kesurabaya mengunakan jasa angkutan kapal KM. DHARMA RUCITRA I.

“Setiba di pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelakunya dan amakan ratusan jenis burung.” Ungkapnya.

Dari tersangka ini, Masih kata Arif Rizky, petugas sita 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 ekor burung jenis Kolibri, 2 ekor burung jenis Cicilan, 9 ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo, 50 ekor burung murai batu,15 ekor burung tledekan, 50 ekor burung srindit, 84 ekor burung cucak hijau, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo, 20 ekor burung ciblek.

“Selain ratusan bung berbagai jenis. Kami juga amankan 1 buah Handphone merek Oppo, 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak dan 1 buah HP merek Oppo warna Biru Hitam.”Imbuhnya.

Selanjutnya ratusa satwa dilindungi ini sudah kami serahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

“Sementara tersangkanya. kami tahan dan ditetapkan tetsangka. karna melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.