Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua Emak-Emak Disurabaya ditangkap Oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu.
Dua wanita yang diamankan. pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, bernama Mudholifah (44) th asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) th asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya.
Keduanya ditangkap didepan Apartemen Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, setalah Tim Opsnal Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan informasi tentang adanya peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.” Jelas AKP Djoko Soesanto kanit Reskrim Polsek Rungkut. Minggu (10/04/2022).
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada dua tersangka ini ditemukan Barang bukti. 1 plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.
“Barang bukti tersebut diakui adalah miliknya dan dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.” Ungkapnya.
Masih kata DJoko, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp 300.000 dibawa kopolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ini juga kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. ” pungkasnya.
Reporter: Pan