Kriminal

Wanita yang Ditangkap Polisi Surabaya, Rupanya Resedivis Penggelapan Mobil Rental

×

Wanita yang Ditangkap Polisi Surabaya, Rupanya Resedivis Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID -Lantaran terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, Seorang Wanita asal Dusun Donggi. Desa Randu Kedungadem. Bojonegoro, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Wanita bernama Fitria umur 22 tahun, ini ditangkap didalam kamar kos-nya di Jalan Barata Jaya II, Kecamatan Gubeng kota Surabaya. Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 WIB,

Example 300x600

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penangkapan Fitria ini berdasarkan laporan dari dua korban yang mengaku bahwa mobilnya telah di gelapkan oleh seorang wanita dengan cara digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“setalah mendapatkan laporan dari dua korban, Anggota yang dipimpin oleh kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta yang sebelumnya mengetahui tempat persembunyian. Lalu menangkap pelakunya. Fitria,”Terangnya Mirzal Maulana. Rabu (27/04/2022).

Lebih lanjut Mirzal Maulana, dua korban yang melaporkan saat itu masing-masing warga asal Jalan Dacota, Simo Gunung dan Apartemen Papilio. Jalan Kh Abdul Wahab Siamin, Surabaya.

“Sementara tersangka ini merupakan Resedivis yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. pada pada tahun 2017 lalu. Dengan kasus yang serupa.” Ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, Masih kata Mirzal Maulana, tetsangka awalnya menyewa dua mobil kerental. Dua mobil yang disewanya, Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Inova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK.

“Begitu mendapatkan unitnya, tetsangka ini lalu menggadaikan kepada orang lain untu mendapatkan uang. Sedangkan uang hasil penggadaian. oleh Fitria digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. “Ujarnya.

Selanjutnya, Mirzal Maulana menambahkan, Tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil Innova Reborn Nopol L 1762 JK, bukti perjanjian kontrak, HP ,KTP pelaku,Tas dan pakaiannya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan yang ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.