Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria bernama. Langen (25) th. warga Jalan Gunung Anyar Tengah VI, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi setalah dilaporkan atas kasus pencurian satu buah Laptop dan barang berharga lainya milik korban.
rumah korban yang disatroni oleh tersangka Langen. ini di daerah Perumahan Mulyosari BPD Blok E. Surabaya. Namun aksi pencuriannya berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya. Setelah Dia dinyatakan bersalah dan cukup bukti.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa barang yang ada didalam rumahnya telah hilang. Diduga digondol maling.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP. Akhinya angota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya berhasil menangkap pelakunya yaitu. Langen,” Terang Ardi. Jum’at (29/04/2022).
Diketahui sebelumnya, Kapolsek menjelaskan. tersangka ini merupakan kuli bangunan yang bekerja dirumah korban. Rumah korban saat itu masih dalam masa pembangunan. Pelaku, beraksi ketika sesama teman tukang kuli bangunan pada pulang.
Untuk melancatkan aksinya. Pelaku berpura- pura tidur ditempat kerjanya. Begitu sepi dan beraksi sendirian dimalam hari dan keadaan lokasi sedang sepi.
“Pelaku memilih tinggal di lokasi dan lalau beraksi mencuri laptop dan 8 gulung tambaga milik korban didalam rumah yang belum jadi.” Katanya.
Kapolsek juga menjelaskan. Tersangka masuk kedalam rumah korban Dengan menggunakan tangga, dia naik dinding belakang rumah korban kemudian merusak teralis di bagian ruang jemuran.
“Pelaku. merusak teralis menggunakan linggis yang sudah disiapkan,” ujarnnya Ardi.
Kapolsek menambakan. Dalam pengakuan tersangka. Melakukan pencurian itu karna terpaksa, bahwa. Dia harus membelikan baju lebaran untuk kedua anaknya.
Tersangka juga mengaku dalam gaji sebagai tukang kuli bagunan tidak seberapa sehingga pelakunya ini nekat berbuat serti itu. Untuk menyenangkan kedua anaknya seperri anak yang lain.” Imbuhnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jelang libur lebaran 1443 H ini, jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, maka sebaiknya pastikan rumah dalam keadaan aman dan menitipkan ke Satpam setempat atau tetangga kanan-kiri yang tidak mudik.
“Akibat dari perbuatanya. Tersangka kini tak bisa berlebaran bersama keluarga. Melaikan Dia harus mendekam dalam penjara.” Pungkasnya.
Reporter: Pan