Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Bondowoso secara penuh telah dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran melawan hukum terkait pemilihan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso dinilai sangat fatal dan menyalahi aturan.
Pembatalan surat keputusan objek sengketa yang di terbitkan oleh tergugat, yaitu keputusan Bupati Bondowoso Nomor. 188.45/1143/430.4.2/2021, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2021-2027 tertanggal 16 Desember 2021 Khusus atas nama Sumarni Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso.
Putusan oleh majelis hakim menyatakan, Prosedur pendataan pemilih, penyusunan DPS dan DPT, pengumuman DPS dan DPT, serta pelaksanaan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa Sukorejo, kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, dan pemberhentian Kepala Desa di kabupaten Bondowoso.
Setelah gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Surabaya, F-PKB dan F-DEMOKRAT sangat menyayangkan hal itu terjadi. Pihaknya menilai bahwa masalah tersebut tidak hanya akan berdampak pada Desa Sukorejo saja, melainkan pada desa-desa lain yang melaksanakan Pilkades serentak, minimal terhadap 20 Desa dengan incumbent yang mencalonkan kembali.
H. Muhammad Shoheb selaku jubir F-PKB dan F-DEMOKRAT ketika menyampaikan pendapat akhir pada
rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, Kamis (4/8) di gedung DPRD Kabupaten Bondowoso.
“Menjadi pukulan telak bagi tata kelola administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dimana putusan PTUN Surabaya tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, dan pemberhentian Kepala Desa di kabupaten Bondowoso” tegasnya.
“Terkabulnya sengketa gugatan di PTUN Surabaya tersebut sangat fatal, belum pernah terjadi sebelumnya. Peraturan Bupati dan dilanggar oleh Bupati sendiri, ini akan menjadi catatan buruk apabila tidak diantisipasi dengan sungguh-sungguh dan akan berdampak kepada marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso”. Pungkasnya. (Udien/Ark)