Berita

Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bantaeng Gelar Rakor Kemitraan

×

Tekan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bantaeng Gelar Rakor Kemitraan

Sebarkan artikel ini
Foto : Bawaslu Kabupaten Bantaeng saat menggelar Rapat bersama Mitra penanganan Pelanggaran

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Mitra penanganan Pelanggaran di ex café sunrise UPTD Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan Lamalaka Bantaeng, Rabu 12 Oktober 2022.

Kegiatan ini dihadiri langsung Seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Narasumber Dr.Azry Yusuf ,SH.MH ( Koordinator Divisi Penanganan) dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).

Example 300x600

Dalam Kegiatan ini juga dihadiri langsung mitra penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng diantaranya diantaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala Cabang Dinas Wil.V Prov.Sulawesi Selatan, Kasatpol-pp dan Damkar kabupaten Bantaeng, Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng Ali Imran, Kadis Infokom dan SP Kabupaten Bantaeng H.Subhan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Muh Rivai Nur, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar Hamna, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Kadis PMD-PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Ketua DPD JOIN Kabupaten Bantaeng Alimin DS , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng dan LP-Visi Nusantara Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh dalam sambutannya menyampaikan “bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang sedang berjalan, kegiatan ini juga sebagai ruang berbagi informasi bagi semua pihak sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu.

“Karena banyaknya penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani bawaslu bukanlah merupakan sebuah Prestasi bagi Bawaslu yang setelah tahapan menghitung jumlah dan rekapitulasi data pelanggaran pemilu, akan tetapi yang diharapkan setelah selesai tahapan pemilu justru menghitung seberapa banyak jumlah pencegahan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,” tegas Saleh.

Dr.Azry Yusuf ,SH.MH ( Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) menerangkan dalam materinya. “Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu membutuhkan stakeholder-stakeholder untuk mendukung demokrasi pemilu yang berintegritas,” katanya.

“Pada tahun emilu yang demokratis haruslah melihat prosesnya yang harus jelas aturannya dalam artian prosedur penanganan yang jelas dan tentunya melahirkan output yang jelas pula,“ tutur Asry.

Fajlurrahman Jurdi, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar) menyampaikan dalam materinya bahwa ada beberapa problem penegakan hukum berkaitan Problem Norma, Masyarakat Mencari Kemenangan Bukan Keadilan, Uang Mewarnai Penegakan Hukum, Penegakan Hukum Sebagai Komoditas Politik, Lemahnya SDM, Keterbatasan anggaran, Intervensi dan Sikap Masyarakat.

“Hal yang paling urgen harus difahami masyarakat dan penyelenggara pemilu lainnya kedepan dalam menghadapi pemilu 2024, jika ada surat panggilan maka penuhilah karena pasti surat pertama adalah klarifikasi, Jika ada rekomendasi Bawaslu maka laksanakanlah, Jika ada keputusan atasan jabatan, misalnya sanksi bagi ASN, maka wajib ditindaklanjuti,” kata Fajlur.

Ditambahkan Ningsih Purwanti,SH Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyampaikan “Penanganan pelanggaran administrasi diselesaikan dikantor Bawaslu,” imbuhnya.

“Pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan disentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) dan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan di DKPP(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kita berharap ini difahami masyarakat secara luas,” ungkap Ningsih. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.