Sanana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Entah apa yang merasuki Siti Fatma Tidore, Kepala Sekolah SD Inpres Sama Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula yang memberikan rekomendasi kepada dua oknum guru untuk mengikuti seleksi tes THK II atau Non ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kepulauan Sula tahun 2022.
Keduanya adalah Marni Wambes dan Fajar Upara merupakan sepasang suami istri diberikan rekomendasi oleh Kepala Sekolah SD Inpres Sama, Siti Fatma Tidore.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Marni Wambes sendiri saat ini menyandang tugas sebagai Kepala Sekolah TK Puad Al-Hijra Desa Sama, sedangkan Fajar Upara suaminya sendiri honor di Mts, Al Ikzan Sama.
Kepada wartawan Kepala Sekolah, Siti Fatma Tidore, mengaku terkait MW dan FU yang namanya tercantum dalam hasil tes Non ASN itu dirinya diminta memberikan rekomendasi setelah ada pengakuan dari salah satu pegawai di Dinas Pendidikan Daerah Kepulauan Sula.
“Mereka mengaku telah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan, dan mereka diarahkan oleh salah satu pegawai inisial JS alias Jailan,”ungkap Kepsek Siti Fatma, Kamis (13/10/22).
Siti, bilang pihak Dinas mengatakan terkait pendataan THK atau Non ASN tahun 2022 itu tergantung rekomendasi Kepala Sekolah apabila disetujui.
“Sehingga kedua oknum tersebut dititipkan JS, kepada kami pihak sekolah,”dikutip dari pesan Siti Fatma Kepala Sekolah SD Inpres Sama.
Berangkat dari hal tersebut secara tegas itu telah menyalahi aturan sebagaimana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendikbud.
Untuk memastikan keterangan Siti Fatma Tidore itu, selanjutnya wartawan kami akan berkonsultasikan ke Dinas Pendidikan Kepulauan Sula untuk menangerai permasalahan yang terang melanggar ketentuan undang-undang dan aturan tersebut. (Mb)