Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca dilantik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) yang ada di wilayah Kabupaten Jember ternyata masih ada anggota panwascam menyandang residivis tindak pidana pemerasan yang lolos dan ikut di lantik pada tanggal 27 Oktober 2022.
Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menjelaskan, Hari ini sudah melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, Jum’at (28/10/2022).
“Kami meminta salinan untuk membuktikan salinan putusan PN, Karena kami sudah berkoordinasi untuk meminta salinan dari PN sebagai pembandingnya,” ucap ketua Imam ketua Bawaslu.
“Karena persyaratan rekrutmen panwascam itu tidak diminta SKCK, bahwa ada surat pernyataan tidak pernah penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan tindak pidana di ancam dengan pidana 5 tahun atau lebih,” ucap Imam.
Kalau memang ternyata ancaman di atas 5 tahun kami proses sesuai dengan aturan di Bawaslu RI. “Kita cuma menjalankan aturan pedoman untuk rekrutmen. Sedangkan rekrutmen panwascam ada aturannya perintah provinsi maupun RI, untuk menindaklanjuti akan melakukan proses PAW tentunya,” menurutnya.
Oleh sebab itu memang terbukti jelas, akan melakukan tindakan lanjutan sesuai dengan aturan ada dibawaslu.
Lanjut Imam, tadi sudah klarifikasi hari Senin atau Selasa sudah bisa menunjukkan salinannya dari PN,” tambahnya.
“Untuk rekrutmen panwascam persyaratan hanya mengisi surat pernyataan dan formulir, sudah di sediakan oleh Bawaslu.
“Untuk itu kita hanya melihat pemberkasan saja, seperti KTP formulir sudah terisi,” pungkasnya. (Dri)