Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait iuran sejumlah siswa SDN 01 Dadapan yang diminta untuk iuran pengecatan ruang kelas oleh pihak sekolah yang sudah diberitakan seblumnya, Kadisdikbud (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso memberikan tanggapan.
Menurut Kadisdikbud, pengecatan ruang kelas masuk dalam perawatan sekolah, sehingga bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau perawatan boleh pakai dana BOS” ujar Sugiono, saat dikonfirmasi lensanusantara.co.id Selasa (1/11/2022).
Selain itu, menurutnya, pihak sekolah tidak boleh membebani siswa yang tergolong kurang mampu dan sifatnya harus sukarela.
“Selama yang menentukan dan paguyuban setuju gak ada masalah. Tapi tetap siswa yang tidak mampu atau tergolong miskin harus di bebaskan” kata dia.
Sugiono menjelaskan, kalau sumbangan yang dilakukan tanpa adanya musyawarah dari wali murid atau paguyuban sendiri, maka hal itu salah dan boleh orang tua atau wali murid tidak harus mambayar
“Andai sudah membayar, sebaiknya di kembalikan” imbuhnya.(Fir/*)