Politik

Mengenai Isu Rekruitmen Panwascam Tidak Transparan, Bawaslu Pangandaran Memberi Tanggapan

×

Mengenai Isu Rekruitmen Panwascam Tidak Transparan, Bawaslu Pangandaran Memberi Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menanggapi soal proses perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), yang menjadi sorotan dari beberapa warga masyarakat, lantaran dianggap tidak transparan dan terkesan nepotisme.

Menurut Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan, pihaknya sudah menjalankan sesuai mekanisme beserta tahapan yang ada, dengan menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat terkait nilai, seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara para peserta.

Example 300x600

“Dengan adanya isu tersebut saya pikir ini harus diluruskan,” jelas Iwan, Selasa, (01/11/2022).

Agus menambahkan bahwa sesuatu yang wajar jika ada muncul opini dari masyarakat sebab tidak semua menjadi konsumsi publik.

“Yang sudah kami lakukan sudah sesuai prosedural dan Standard Operating Procedure ( SOP ), bahkan untuk 3 (tiga) orang yang lolos seleksi menjadi panwascam yang notabenenya Pendamping Desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.

Untuk Pendamping Desa sampai saat ini sudah ada surat ijin cuti tanggungan negara, sedangkan untuk PPPK dalam aturan Bawaslu harus ada surat ijin dari atasan, dan berkas – berkas pernyataan pun sudah ada pada kami, ujar Iwan.

“Terkait double anggaran harus pilih salah satu mau honor yang mana yang diambil,” jelasnya.

Yang sementara terdeteksi oleh Bawaslu itupun baru Kecamatan Cijulang karena belum ada Surat Keputusan (SK), namun hal tersebut sudah kami antisipasi apabila di SK kan, konsekuensi apa yang akan diambil, orang tersebut sudah mendapat surat ijin dari atasan dan surat pengunduran diri sebagai pendamping desa untuk Kecamatan Kalipucang dan Sidamulih pun sama, terang Iwan.

“Bawaslu tidak bisa menghalangi siapapun yang akan mengikuti seleksi panwascam artinya proses adminitrasi dan seleksi Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan Computer Assisted Test (CAT) penjaringan sangat normatif, dari seleksi 6 (enam) besar selanjutnya tahap wawancara di pleno 3 (tiga) orang tersebut masuk tanpa ada rekomendasi atau titipan dari pihak manapun karena Bawaslu Pusat sangat ketat selektif dan diawasi,” papar Iwan.

“Jika diperjalanan terjadi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada para Panwascam, Bawaslu akan mengawasi kinerja mereka sesuai mekanisme, mereka yang melanggar tidak bekerja dengan baik tentu akan ada sanksi tersendiri di internal Bawaslu,” pungkas Iwan. (N. Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.