Kriminal

Tersangka Pengiriman 8 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madura Terancam 2 Tahun Penjara

17
×

Tersangka Pengiriman 8 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madura Terancam 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pupuk Subsidi Jember
Dika Kasatreskrim di Pressconfren Kasus Pengiriman Pupuk Bersubsidi ke Madura di Ruang Rupatama Polres Jember Rabu, (16/11/2022).(Foto Badri LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim polres Jember ungkap kasus pengiriman pupuk bersubsidi dari kecamatan Silo hendak dikirim ke pulau Madura, Tersangkanya berinisial ML dan AR warga Kecamatan Sampang Madura, yang berprofesi sebagai sopir, Rabu (16/11/2022).

Example 300x600

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan,
tersangka berinisial ML dan AR melakukan muatan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 160 sak. Ukuran persak masing-masing 50 kg berat total 8 ton.

BACA JUGA :
Deni Prasetya Gelar Sosialisasi Pembangunan Hukum Nasional Berkeadilan Landaskan HAM di Jember

“Menurut Dika pupuk bersubsidi tersebut, hendak mau di kirim kepada pemiliknya yang berada di Sampang Madura ML dan AR sebagai sopir,” ungkap Kasatreskrim

Sehingga mereka dapat orderan mengangkut sebanyak 8 ton di silo, penangkapan di jalan pahlawan Dusun Krajan Desa Mayang.

“Untuk barang bukti berhasil yang diamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska 8 ton, 1 buah Hendpon, 1 unit truk digunakan sarana mengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :
Program J-Bershodaqoh, DPU Bina Marga SDA Jember Perbaiki Jalan di Kecamatan Pakusari

Yang bersangkutan mengambil pupuk di silo rumah warga, “kita sudah melakukan koordinasi dengan Disperindag Jember pupuk tersebut bukan milik wilayah Jember namun dikirim ke kabupaten Sampang Madura.

“Untuk pemilik pupuk bersubsidi tersebut, masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan polres setempat dimana tujuan pengirimannya,” tambahnya.

Identitas sudah kita kantongi jadi melakukan koordinasi untuk melakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka pengambilan namun Jember baru satu kali melakukan pengangkutan.

BACA JUGA :
LSM KPK Layangkan Laporan ke Kejaksaan Jember Terkait Dugaan Korupsi TKD Balet Baru

“Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” imbuhnya.

Menurut tersangka ML menjelaskan, ongkos pengangkutan dari Jember ke Madura 1500 ribu, kemudian untuk menaruk pupuk bersubsidi barang tersebut ke dalam truk, “kami tidak tau sampai di lokasi karena capek langsung tidur,” kata ML, Pungkasnya (Dri).