Berita

Satpol PP Bondowoso Beri Imbauan Para Pedagang Tentang Rokok Ilegal

85
×

Satpol PP Bondowoso Beri Imbauan Para Pedagang Tentang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran selama dua hari di bulan November tahun 2022.

Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, mengatakan bahwa ribuan batang rokok itu adalah rokok dari berbagai merk.

BACA JUGA :
Warga Desa Taman Soroti Keberadaan Pengerjaan Proyek Provinsi yang Diduga Asal Garap

“Ini merupakan hasil penyisiran di beberapa lokasi sasaran, yakni di Desa Tangsil kulon, Desa Jumpong , Padasan, Gebang, Kecamatan Tenggarang” kata Slamet pada lensanusantara.co.id, usai acara Jalan- Jalan Santai, memperingati Hari Pahlawan, Sabtu (19/11/2022).

Setelah sebelumnya pihaknya juga melakukan penyisiran di Desa jetis, Desa Penambangan Poncogati, Kecamatan Curahdami.

BACA JUGA :
Miris..!! Seorang Ayah di Bondowoso Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

“Ada beberapa merk rokok yang kita amankan, dan setelah dikalkulasikan yaitu jumlahnya tembus ribuan” sambungnya.

Selanjutnya, ribuan rokok ilegal dibawa pihak bea Cukai. Karena, memang keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :
Awal Tahun Baru 2022 Pemkab Bondowoso Dapat Hadiah dari Kemendagri RI

Sementara kepada para penjualnya yang mungkin kurang paham apa itu rokok ilegal, pihaknya memberikan himbauan dan surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai karna dianggap merugikan negara.

“Kita juga memasang striker himbauan gempur rokok ilegal di tiap-tiap toko di sepanjang jalan yang kita lewati” pungkas Slamet.(Hosairi)