Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember mengungkap kasus tindakan asusila “eksibisionisme” di delapan kawasan Kabupaten Jember yang dilakukan oleh pria berinisial NI (40), pekerjaan sebagai wiraswasta, Rabu (23/11/2022).
Pelaku melakukan aksinya di 8 TKP dengan lokasinya Bank Mandiri, pintu masuk UNEJ Jember, depan apotik samudra, dekat Politeknik Negeri Jember, laboratorium UNEJ, Jln radio kis FM, wilayah kampus UIN Khas Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, SIK. SH mengatakan, pelaku mengincar targetnya menggunakan sepeda motor yang bersangkutan mengambil calon korbannya, kemudian menunjukkan sambil memainkan alat kelaminnya.
“Selain itu pelaku juga mengincar korbannya dan mengikuti, korban rata rata pelajar atau mahasiswi,” kata Kapolres Jember Herry Purnomo.
Barang bukti berhasil yang di amankan Baju, Cctv, Helm dan sepatu kemudian 1 botol minyak goreng di oleskan ke alat kelaminnya, sepasang sepatu but dan 1 unit sepeda motor dengan Nomor DK 2711 KZ.
“Tersangka dikenakan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk penyelidikan. “Kami akan melakukan koordinasi terkait kondisi ke pikoligis terhadap tersangka, terkait fakta-fakta hukum maupun motif mendasari tersangka melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
“Yang bersangkutan melakukan aksinya selalu sendiri berjalan dari tahun 2021 sampai dengan sekarang,” pungkasnya. (Dri)