Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai resmi melakukan pemberhentian penuntutan perkara terhadap dua tersangka kasus tindak pidana ringan melalui keadilan restorative justice, Selasa (6/12/2022) sore di Kantor Kejari, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH. Li didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas SH. MH melakukan pelepasan terhadap dua tersangka yakni, Suhartono atas kasus penadahan dan perkara kedua Akbar Antoni alias AAN atas kasus penganiayaan.
Kajari Dumai melalui Kasi Intel Abu Nawas di Dampingi Kasi Pidsus Iwan Roy Charles menjelaskan kepada awak media bahwa pemberhentian penuntutan ini telah dapat persetujuan secara berjenjang hingga ke JAM Pidum kejaksaan Agung.
“Segala syarat untuk dilakukan RJ terhadap kedua tersangka telah lengkap termasuk perjanjian damai antara korban dan pelaku. Oleh karena itu berdasarkan hati nurani dan sesuai peraturan Kejagung nomor 15/2020 maka dilakukan RJ,” terangnya.
Sebelumnya kata Abu Nawas, pengajuan penghentian penuntutan berdasarakan keadilan restoratiflve justice oleh Kejaksaan Tinggi Riau, diikuti Kejari Dumai dan jajaran digelar pada Senin (5/13/2022) pagi.
Pengusulan pagi itu langsung mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Agnes Triani SH, MH.
Dijelaskan Abu, bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu, 1. Telah dilaksanakan proses perdamaian l,
- Tersangka belum pernah dihukum, 3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, 4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, 5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Untuk proses perdamaian sendiri lanjutnya, dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.**