Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH) menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Jaga Desa Dari Korupsi yang dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda Ansor dengan tema Pengamanan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022, pada Sabtu (10/12/2022) pukul 10.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di Gedung Serba Guna Misran Rais Kabupaten Rokan Hilir.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Ketua GP Ansor Kabupaten Rokan Hilir, Kades Se-Kecamatan Rokan Hilir.
Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
“Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat. Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri purwanto SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan bahwa Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menyampaikan Penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa, Pengadministrasian laporan keuangan : Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD.
“Bahwa tujuan dari kegiatan Seminar Jaga Desa Dari Korupsi dengan tema Pengamanan Terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022 yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Rokan Hilir dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” terangnya.
Lanjut Kasi Penkum, bahwa dalam kegiatan Seminar Jaga Desa Dari Korupsi Se-Kecamatan Rokan Hilir tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**