Kriminal

ASW Satu Tahun Jadi Buron Maling Sapi, Akhirnya di Amankan Polsek Sumberjambe Jember

11
×

ASW Satu Tahun Jadi Buron Maling Sapi, Akhirnya di Amankan Polsek Sumberjambe Jember

Sebarkan artikel ini
Sapi milik korban yang di curi oleh tersangka. Kamis, (15/12/2022).(Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga asal Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe inisial ASW (53) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberjambe Polres Jember atas kasus pencurian sapi. ASW ditangkap pasca buron 1 tahun saat pulang ke rumahnya di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Kamis (15/12/2022).

Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso, SH mengatakan, sebelumnya ASW ini maling sapi milik Sarip (56) warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe. Dalam aksinya, ASW bersama rekannya yakni Taufik (56) yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Example 300x600

“Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama rekannya mengambil 1 ekor sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun,” ucapnya.

BACA JUGA :
Diklat Guru Alqur’an, Pemkab Jember Jadi Tuan Rumah Festival Anak Soleh Tingkat Provinsi Jatim

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melapor ke Mapolsek Sumberjambe untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :
Warga Larang Angkutan Tebu PG Semboro Jember Melewati Jembatan di Perbatasan Desa Nogosari-Rowotamtu

Setelah itu. “Tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap pelaku Taufik dan pelaku ASW melarikan diri,” terang Kapolsek Sumberjambe.

ASW ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku ASW.

BACA JUGA :
Ciptakan Inovasi Ruang Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Berikan Penghargaan ke Kasat Reskoba Polres Jember

“Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan warna merah umur 1 tahun Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

“Tersangka belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. (Dri)