Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga asal Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe inisial ASW (53) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberjambe Polres Jember atas kasus pencurian sapi. ASW ditangkap pasca buron 1 tahun saat pulang ke rumahnya di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Kamis (15/12/2022).
Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso, SH mengatakan, sebelumnya ASW ini maling sapi milik Sarip (56) warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe. Dalam aksinya, ASW bersama rekannya yakni Taufik (56) yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama rekannya mengambil 1 ekor sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun,” ucapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melapor ke Mapolsek Sumberjambe untuk ditindaklanjuti.
Setelah itu. “Tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap pelaku Taufik dan pelaku ASW melarikan diri,” terang Kapolsek Sumberjambe.
ASW ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku ASW.
“Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan warna merah umur 1 tahun Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ungkapnya.
“Tersangka belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. (Dri)