Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ada 2 pekerja yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Indomarco, menurut informasi FSPMI di PHK sepihak dan menurut pihak menejemen sudah melalui tahapan peringatan dan kedisiplinan kerja. “Kami masih berupaya untuk memediasi kedua belah pihak,” hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember, Bambang Rudianto, Rabu (1/2/2023).
Nantinya semoga ada kesepakatan di antara mereka masih mencoba secara kekeluargaan dulu, kita masih menyangkut kemanusiaan juga bagaimana kesiapan dari keluarga mereka.
“Sementara itu karena tulang punggung di PHK. Kita ini membantu semua bagaimana keberlangsungan usaha kondusif para pekerja mendapatkan haknya dan sejahtera,” kata Kadisnaker Jember, Bambang Rudianto.
Menurutnya Bambang, usahanya kondusif anggota keluarga terjamin, baik itu dalam kesehatannya dan ketenagakerjaannya.
“Memediasi sudah di lakukan terus oleh Disnaker dengan ke dua belah pihak. Jadi menurut perusahaan sudah sesuai prosedur, dan nantinya di lihat bukti – buktinya secara kooperatif serta melalui cctv,” pungkasnya. (Dri)