Berita

BPN Magetan Gelar Pemasangan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah

38
×

BPN Magetan Gelar Pemasangan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Magetan
Foto bersama saat Kegiatan Gemapatas di Kelurahan Maospati Jumat, 3/2/2023. (Foto: Diajeng/Lensa Nusantara)

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya. Gerakan tersebut dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Tanah Air.

Satu juta patok dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (03/02/2023). Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.

Example 300x600

Pemasangan patok secara serentak melalui Gemapatas dicanangkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di lokasi pusat pelaksanaan, yakni Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan 1 juta patok batas bidang tanah tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat pemilik tanah, dan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA :
Riyono Caping Salurkan Bantuan Benih Padi dan Jagung Gratis untuk Petani di Magetan

Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor ATR/BPN Magetan mengikuti acara Gemapatas secara virtual bersama 33 Provinsi se-Indonesia, bertempat di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan. Pencanangan Gemapatas di Kabupaten Magetan dilakukan sebanyak 5000 patok.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

BACA JUGA :
Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

“Kalau ada mafia tanah, gebuk saja! Mafia inilah yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto.

Bupati Magetan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, M.T. menyampaikan, gerakan pasang patok akan mempermudah pelaksanaan PTSL dan legalitas kepemilikan lahan masyarakat ini akan lebih banyak didapatkan.

BACA JUGA :
Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

“Gerakan pasang patok ini memudahkan PTSL,
karena sudah pasti batas-batasnya meskipun jatah kita hanya 5000 untuk pasang patok.
Jatah sertifikat sekitar 21.900 sampai 22.000 tadi diperjuangkan oleh Bapak Kepala BPN ada tambahan sekitar 3000 sehingga di Magetan nanti kita mendapatkan sekitar 25.000-an,” terangnya.

Hadir dalam acara tsb Sekdakab Magetan, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, Forkopimca Maospati dan undangan lainnya.

Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok! Slogan yang luar biasa. (Prokopim/edh/lio/KD1).

error: Content is protected !!