Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai Kamis (02/02/2023) lalu berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menyebrang ke Malaysia lewat jalur Dumai.
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 7 calon PMI asal Pulau Jawa dan Sumatera Utara yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur gelap.
Hal itu bermula saat petugas KPPBC Dumai melakukan patroli dan mencurigai satu unit mobil Daihatsu Luxio yang melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai sekitar pukul 01.45 Wib dini hari tadi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut petugas KPPBC tidak menemukan adanya barang selunduoan atau narkotika. Namun terdapat 7 orang penumpang yang setelah dilakukan pemeriksaan mendalam merupakan cakin PMI asal luar Dumai.
Hal itu dibuktikan dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1362 RI warna Hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna Biru yang digunakan HP mengangkut 7 CPMI, 7 (tujuh) buah paspor atas nama masing-masing calon PMI dan Handphone milik HP yang digunakan komunikasi dengan pihak yang memberangkat CPMI.
Humas KPPBC Dumai, Mahendra Sukma ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak berwenang.
“Usai melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kendaraan serta penumpang mobil mini bus, KPPBC Dumai menyerahkan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini BP2MI Dumai untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Mendapati pelimpahan dari KPPBC Dumai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dumai melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tenga.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (06/02/2023) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan para calon PMI, mereka sudah membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per orang kepada agen masing-mading Calon PMI yang bisa memberangkatkan mereka ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur belakang.
“Kini, ketujuh calon PMI telah diserahkan kepada Badan pelayanan perlindungan pekerja migran indonesia (BP3MI) Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerah asalnnya masing-masing,” ujarnya.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (40) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 06 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Dumai.**