Pasaman Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus seorang pria berinisial MI (41) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang meringkus tersangka di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Jum’at (24/02) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial MI dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto, Minggu (26/2/2023).
Diterangkannya, setelah mengetahui identitas dari tersangka pada hari Jum’at (24/02/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MI yang dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka, dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HumasResPasbar/Ghani).