Daerah

Bersama Bawaslu dan KPU, FKPD Dipayudha Banjarnegara Melakukan Deklarasi Damai Menuju Pemilu 2024

×

Bersama Bawaslu dan KPU, FKPD Dipayudha Banjarnegara Melakukan Deklarasi Damai Menuju Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banjarnegara
FKPD Dipayudha Banjarnegara Foto Bersama KPU, Bawaslu, dan Polres dalam Deklarasi Damai, Menuju Pemilu 2024. Selasa 28/02/2023. (Foto : Gunawan/LensaNusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menuju Pemilu 2024 yang bermartabat, aman, jujur dan adil, Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa ( FKPD ) Dipayudha melaksanakan deklarasi damai bersama Bawaslu, KPU serta Polres di aula Desa Purwanegara, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan yang bertajuk ‘Menjunjung Tinggi Netralisasi Pemilu 2024’ yang di ikuti hampir semua Kepala Desa se Banjarnegara itu, membahas beberapa hal diantaranya saling menghargai, menghormati, tidak melakukan politisi, tidak melakukan politisasi sara dan menjaga keutuhan NKRI didalam perbedaaan pemilihan dalam pesta demokrasi yang kurang satu tahun tersebut.

Example 300x600

“Tujuan deklarasi damai ini, kita Kepala Desa yang tergabung dalam FKPD Dipayudha siap menjunjung tinggi netralitas dan akan bekerja sama dengan TNI/Polri, KPU dan Bawaslu untuk ikut menjaga Pemilu 2024 mendatang, agar pemilihan tingkat Desa kondusif dan aman, terutama kecurangan tingkat bawah,” ungkap Ketua FKPD Banjarnegara, Renda Sabita Noris, Selasa (28/2/2023).

Sementara menurut Ketua Bawaslu Sarno Wuragil M.M., M.H, Deklarasi Netralitas Kepala Desa sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29, 51, 280 (2) huruf h dan i, serta Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam pasal diatas sudah dijelaskan, dimana Kepala Desa dan perangkat desa harus netral dari pengaruh golongan dan partai politik, juga dilarang melarang keikutsertaan dalam kampanye, serta pelarangan pembuatan keputusan yang merugikan salah satu peserta pemilu selama adanya kampanye, jadi tidak main – main, jika nanti sampai ada oknum Kades maupun perangkat desa ketahuan akan kita kenakan sanksi tegas, yaitu satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta, sesuai pasal 490 Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Wuragil.

Hal sama juga ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, M. Syarif Sapto Wijoyo selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang hadir dalam deklarasi tersebut, menjelaskan, dalam pemilu 2024 mendatang, Kepala Desa dan perangkat desa mempunyai peran penting dalam pesta demokrasi, karena langsung secara langsung memahami keadaan masyarakatnya, sehingga dirinya menghimbau agar, dalam Pemilu 2024 mendatang, selain menjaga netralitas dalam pemilihan, juga mempunyai tugas dalam pengawasan, pengamanan, untuk menghindari kecurangan.

“Semoga setelah Deklarasi Damai
yang dipelopori FKPD Banjarnegara, pada Pemilu 2024 mendatang bisa saling bersinergi untuk mengamankan saat pemilihan, agar kondusif serta menangkal potensi kecurangan yang kemungkinan besar terjadi, harapan dari KPU, yang penting Kades dan perangkat desa bisa menjunjung tinggi netralitasnya, sesuai Undang – Undang yang berlaku,” tutur Syarif.

Dalam Deklarasi Damai FKPD Dipayudha yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dihadiri sekitar 60 Kepala Desa dari 20 Kecamatan di Banjarnagara, serta pembacaan teks deklarasi damai oleh Ketua FKPD Rendra Sabita. (GN).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.