Kriminal

HP Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di PTPN III Mambang Muda Labura Ditangkap Polisi

118
×

HP Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di PTPN III Mambang Muda Labura Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Ilustrasi

Labuhanbatu Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – HP (39) Warga Jalan Ghazali Karim Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tepatnya di sebuah pondok di Area Perkebunan Sawit PTPN III Membang Muda Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Jumat (03/03/2023).

Example 300x600

Dijelaskan Kasat, penangkapan kasus narkotika ini pada Kamis (23/02/2023) sekira pukul 17.10 WIB. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di pondok area perkebunan sawit PTPN III Mambang Muda Aek Kanopan Timur Kabupaten Labura, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA :
Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satreskoba Polres Probolinggo

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan dari tangannya diamankan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :
Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

Selain itu, dalam penggeledahan ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisi 13 butir pil diduga narkoba jenis ekstasi, empat bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk skop, satu unit handphone dan uang sebesar Rp 400.000.

BACA JUGA :
Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Adiwerna, Seorang Pengedar Berhasil Diamankan

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seseorang di Aek Kanopan Timur,” jelas Kasat.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari orang yang dimaksud, namun tidak dapat ditemukan.

Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)