Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terduga pelaku berinisial K, dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum dalam kemasan Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, Rabu (8/3/2023).
Menurut Sri Purnomo manajer layanan pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan mengatakan, Hazora menjadi anak perusahaan sejak tahun 2018, sehingga dipisah dari PDAM supaya Hazora menjadi lebih mandiri.
“Tapi dalam pelaksanaannya hingga akhir tahun 2021, unit usaha tersebut tidak berkembang atau tidak ada profit yang besar,” kata Sri Purnomo.
Tentunya direksi yang sekarang air minum Hazora akan dikembalikan ke PDAM lagi, maka direksi ingin membentuk OTK baru menjadi unit usaha yang ada di divisi PDAM tersebut.
”Dengan keputusan Direksi Nomor 3 Tahun 2023. Maka Perumdam Tirta Pandalungan ini, memastikan untuk persediaan stok bahan baku dan penjualannya maka di adakan audit internal,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Kabag Humas menambahkan, dari hasil audit tersebut diketahui bahwa administrasi tidak karuan, sehingga ditemukan adanya kerugian.
“Selanjutnya yang bersangkutan diberikan skorsing selama 1 bulan, siap mengganti dan bertanggung jawab dengan kerugian kurang lebih Rp. 176 juta. Itupun ada dana masuk ke PDAM sebesar Rp. 48 juta, maka masih belum ada keterangan uang yang masuk di bebankan buat apa,” tegasnya.
Oleh karena itu, sampai dalam jangka 1 bulan pertanggal 17 Februari 2023 yang bersangkutan mengembalikan kerugian ratusan juta rupiah.
“Kalau emang yang bersangkutan melanggar, kami akan meneruskan ke audit KP agar lebih jelas, kerugian di sebabkan oleh pimpinan manejemen pihak air minum hazora yang melakukan,” ujarnya. (Dri).