Berita

Bahas KIP, Kejari Dumai Lakukan Penerangan Hukum Terhadap OPD, Forkopimda dan Media

×

Bahas KIP, Kejari Dumai Lakukan Penerangan Hukum Terhadap OPD, Forkopimda dan Media

Sebarkan artikel ini
Kejari Dumai
Kasi Intel, Abu Nawas SH,MH memberikan penerangan hukum kepada OPD, Forkopimda dan Media, di Hotel Sona View, Rabu (08/03/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li diwakili oleh Kasi Intel Abu Nawas S.H, M.H melaksanakan penerangan hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu dilakukan dalam acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Untuk Masyarakat dan Aparatur PPID Kota Dumai, Rabu (08/03/2023) di Lt. II Sona View Hotel.

Acara tersebut di ikuti oleh seluruh Aparatur PPID Kota Dumai, Forkopimda Dumai, dan beberapa wartawan dari berbagai media online, cetak, tabloid dan elektronik.

Example 300x600

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam penyampaian materi terkait Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya pembahasannya menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Ins-001/A/Ja 06/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, dan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sesi tanya jawab Rusli Lurah Jayamukti mempertanyakan terkait isu atau permasalahan perdagangan anak dibawah umur dan sudah kami koordinasikan dengan DPPA, di Jaya Mukti itu seperti ada jaringan yang menargetkan anak dibawah umur yang selanjutnya menjadi kejahatan Human Trafficking.

“Hal ini tidak bisa kami selesaikan karena kemungkinan ada oknum yang membackup sehingga laporan kami tidak diproses oleh pihak yang berwajib. Mohon izin petunjuk untuk permasalahan ini pak,” tanya Lurah.

Dijelaskan Abu Nawas, S.H., M.H hal seperti itu tidak boleh terjadi dan harus segera di proses, tidak boleh ada oknum penegak hukum atau siapapun yang melindungi jaringan kejahatan apalagi persoalan human trafficking.

“Saya minta nanti pak Lurah Jaya Mukti dan DPPA Dumai ke kantor saya hari ini, besok atau lusa. Kita rembukkan dan selesaikan permasalahan ini bersama,” ajaknya.

Selain Lurah, Handayani Sekretaris Disdikbud Dumai juga mempertanyakan terkait proses Dana BOS cair dari pusat dan langsung ke sekolah-sekolah sehingga pihaknya tidak mengetahui apakah dana BOS untuk sekolah-sekolah yang ada di Kota Dumai sudah cair apa belum. Namun beberapa wartawan lebih duluan mengetahui akan hal itu dan informasi ini sering dijadikan alasan bagi oknum wartawan datang ke kantor untuk silaturahmi dan meminta uang kopi.

Dijelaskan Abu Nawas, jaringan wartawan sampai ke pusat dan mereka berbagi informasi, jadi terkadang mereka lebih duluan tahu mengenai hal itu. Mengantisipasi hal ini akan lebih baik awak media diundang dan menjelaskan hal tersebut.

“Media bukan musuh kita dan harus kita rangkul dalam batas kewajaran,” terangnya.

Kasi Intel Abu Nawas, SH,MH menyarankan agar setiap PPID menyediakan Meja Informasi sebagai wadah penyampaian informasi publik dan harus merangkul media sebagai rekan dalam penyebaran informasi.

Dia menyarankan agar oknum-oknum wartawan yang nakal yang menyebarkan berita bohong atau melakukan pemerasan karena setiap wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Saya ingatkan seluruh wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan dalam membuat berita harus sesuai dengan fakta dan memuat unsur 5W + 1 H.

“Kita sebagai pelayan publik jangan sampai jadi kita yang dilayani, kitalah yang harus melayani masyarakat, salah satunya dengan cara menyediakan informasi bagi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.