Pemerintahan

Bupati Labuhanbatu Serahkan LKPD Tahun Angaran 2022 Kepada BPK RI

×

Bupati Labuhanbatu Serahkan LKPD Tahun Angaran 2022 Kepada BPK RI

Sebarkan artikel ini
BPK RI
Bupati Labuhanbatu Saat Menyerahkan LKPD Tahun Angaran 2022 Kepada BPK RI di Kota Medan. Kamis, 9/3/2023. (Foto: Dok. Diskominfo)

Medan, LENSANUSANTARA.CO.IDBupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga M.KM, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, S.H, Kepala BPKAD Salman Alfarisi, Inspektur Daerah Ahlan Teruna, Kabag Protokoler Prandi A Nasution, Kaban Pendapatan Andre N. Manik dan Diskominfo Labuhanbatu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumut Kamis (9/3/2023) di Jl. Imam Bonjol No.22, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan disaksikan oleh Kepala Subauditorat Sumut II, Myrto Handayani, Kepala Sekretariat Perwakilan, Rekson Pangaribuan, dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD.

Example 300x600

Disitu, Kepala Perwakilan mengharapkan dukungan dan kerjasama Pemkab Labuhanbatu agar pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Eydu juga berpesan kepada para pemeriksa agar melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Eydu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebelum habis masa waktunya. “Ini lebih cepat 20 hari, sebelumnya kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret,” ujarnya.

“Semoga dengan cepatnya penyampaian laporan ini, tepat pula isi dari laporannya,” pungkas Eydu.

Dikesempatan itu, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga M.KM menyampaikan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 yang akan diserahkan pada hari ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud.

Di akhir kesempatan Bupati mengatakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara. “Untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Labuhanbatu.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu dimaksud di tandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga MKM, dengan Kepala Perwakilan BPK- RI Sumatera Eydu Oktain Panjaitan. (Dodi Tua Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.