Berita

Program Jaksa Menjawab, Kejari Dumai Sosialisasi Cegah Karhutla di Dumai FM

×

Program Jaksa Menjawab, Kejari Dumai Sosialisasi Cegah Karhutla di Dumai FM

Sebarkan artikel ini
Program Jaksa Menjawab
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, SH, MH beserta jajaran melakukan giat program Jaksa Menjawab di Radio Dumai FM, Kamis (09/03/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah sebelumnya membahas Mafia Tanah dalam program jaksa menjawab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali hadir di Radio Dumai FM, Kamis (09/02/2023). Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li yang diwakili Kasi Intel Abu Nawas SH, MH membahas terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menurut Abu Nawas, topik Karhutla ini sangat menarik untuk dibahas, mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau yang dapat memicu terjadinya Karhutla.

Example 300x600

“Kami memilih topik mengenai Karhutla mengingat kondisi cuaca saat ini yang memasuki musim kemarau dan sangat panas yang tentunya dapat memicu karhutla dan ini juga menjadi atensi pak Wali Kota, jangan sampai Kota Dumai menjadi kota pengekspor asap ke negara tetangga yang berdekatan dengan wilayah Kota Dumai,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abu menjelaskan terkait daerah Kota Dumai yang rawan terjadi Karhutla seperti di Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Bukit Kapur dan sekitarnya.

“Untuk di Kota Dumai termasuk daerah yang hutannya tanah gambut tentu mudah terbakar, terkhususnya untuk daerah Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Bukit Kapur yang masuk dalam zona merah. Untuk mengatasi atau mengantisipasi terjadinya karhutla yang luas, pada saat rapat koordinasi pencegahan dan penaganan karhutla saya sudah menyampaikan saran kepada perusahaan agar memiliki minimal 1 unit mobil pemadam kebakaran, dengan begitu diharapkan jika terjadi karhutla di wilayah atau area dekat perusahaan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat,” terangnya.

Menurut pengakuan Abu, Walikota Dumai H Pasal telah membentuk Satgas Karhutla untuk mencegah dan menangani karhutla di Kota Dumai yg melibatkan semua unsur seperti BPBD, DISHUB, SATPOL PP, CAMAT, LURAH dan Forkopimda seperti Kodim, Polres, Kejaksaan, dan Kehutanan. Dimana tim tersebut bertugas untuk memantau, mencegah dan menangani karhutla di Kota Dumai.

Terkait sanksi pidana, Kasi Intel Abu Nawas menjelaskan pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 187 , 188 KUHP.

“Terhadap pelaku karhutla kita dapat menggunakan istilah Multidoor yang berarti penggunaan berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku tindak pindana terkait sumber daya alam, perkebunan dan kehutanan. Kita tidak hanya menindak pelaku yang membakar hutan dan lahan, namun jika dalam kondisi ada yang menyuruh seseorang untuk membakar hutan dan lahan yang biasanya dilakukan oleh oknum Perusahaan maka tetap kami tangkap dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Abu Nawas menghimbau agar masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan baik dengan sengaja ataupun kelalaian.

“Untuk masyarakat Kota Dumai dan Perusahaan, mari hindari membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dapat dipidana hukuman berat dan denda miliaran rupiah dan dapat mengakibatkan polusi asap akibat karhutla yang tentunya memperburuk citra Indonesia khususnya Kota Dumai yang berbatasan dengan negara lain, karena efek dari kabut asap bisa berdampak kesehatan, pengendara, bahkan mengganggu transportasi penerbangan,” harapnya.

Dia menambahkan, demikian pula halnya terhadap perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana karhutla juga dapat dipidana. Perusahaan maupun perorangan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana terkait kejahatan karhutla.

“Mari kita turut andil menjaga lingkungan hidup kita, dengan dilakukan sosialisasi pencegahan baik melalui Radio, medsos dan baik langsung maupun tak langsung agar masyarakat paham tentang sanksi terhadap perbuatan melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun,” pungkasnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.