Pemerintahan

Perdana, Pj Bupati Kamsol Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Kampar

107
×

Perdana, Pj Bupati Kamsol Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Kampar

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah lebih kurang satu tahun Dr H Kamsol,MM dipercara sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar, Rabu (14/3/2023).

Example 300x600

Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, dalam pelantikan perdana tersebut Dr Kamsol melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :
Kerjasama dengan PHR, Pemkab Kampar Mulai Bangun Sentra UMKM di Kawasan Bangkinang Riverside

Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain, Drs Yusri,M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir Zulia Dharma sebqgai Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali, SE, MH, sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Dr Alisabri sebagai Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :
Sahabat Polisi Indonesia DPW Riau Dampingi Polsek Tambang Lakukan Jumat Berkah Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Selanjutnya Ir. Syahrizal sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zamzami Hasan,SE,M.Si sebagai Kadis Kadis Sosial Kampar, Drs Muhammad,M.Si sebagai Kadis Ketahan Pangan Kampar, Ir Cokro Aminoto,MM, BKPSDM Kampar, Henri Dunan SP, M.Ma, sebagai Kadis Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kampar serta Arizon,SE sebagai Kasatpol PP Kampar.

Dalam arahannya, Dr Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik.

BACA JUGA :
Pj Bupati Kampar Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2023 dan dua Ranperda Tahun 2022

Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. “Pinta Kamsol”.

Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal hiasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlalu sesui Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri.(Dasrel)

error: Content is protected !!