Kriminal

Ini Hasil Pengungkapan Narkoba yang Dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

×

Ini Hasil Pengungkapan Narkoba yang Dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu
Saat Penangkapan Pelaku Polres Labuhanbatu. Minggu (2/4/2023). Dok : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

LABURA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari hasil pengungkapan narkoba di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu pelaku berinisial FLY (35) Alamat Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Minggu (2/4/2023) sekira pukul 13.30 Wib

Example 300x600

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus narkoba di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berkat aduan masyarakat (Dumas). Selasa (4/4/2023)

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 wib tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial FLY,” terang Kasat

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, uang tunai senilai Rp 250.000, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 buah sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting, 9 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 buah karton coklat.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala Gala Kab Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan AF tersebut tidak ada di tempat.

Selanjutnya tim membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.

Terhadap pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.