Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam menjalankan fungsi kejaksaan terkait proses penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Dumai memberikan tuntutan maksimal atas sejumlah perkara yang berkaitan dengan Narkotika.
Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, S.H, MH. Li melalui Kasi Intel Abu Nawas, S.H, MH di dampingi Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, S.H, MH kepada media menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dari Januari sampai April tahun 2023 beberapa pelaku kejahatan narkotika di wilayah Dumai di tuntut serta divonis hukuman maksimal.
Sejumlah perkara tersebut diantaranya, perkara atas terdakwa Syafrianto alias Atok bin Dermawan di tuntut 13 tahun dan di putus oleh Mahkama Agung 11 tahun karena dalam perkara ini terpidana sempat melakukan upaya hukum sampai ke MA (Kasasi).
Andi Saputra bin Magrib dituntut 9 tahun dan di putus 8 tahun, Rizki Prasetyo bin Gino di tuntut jaksa 9 tahun dan putus 9 tahun, Bambang Apriyanto di tuntut 8 tahun dan diputus 9 tahun.
“Hal ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan amanat undang-undang serta intruksi Presiden untuk membrantas narkotika,” jelas Abu Nawas.
Tidak hanya itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka atas perkara narkotika yakni Ucok adan Ruslan.
Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles, S.H, MH dan Muhammad Wildan, S.H selaku penuntut Umum menuntut terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.
Tindak pidana yang dilakukan ke dua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati, dimana kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.
Meskipun dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.
Atas dua putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung. Alhasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023 dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.
“Tidak ada ampun bagi terdakwa narkotika, apalagi bagi pengedar akan kita upayakan hukuman maksimal agar memberikan efek jera demi menyelamatkan generasi bangsa,” ucap Kasi Pidum.
Dia menambahkan bahwa kejaksaan Dumai tidak akan bertoleransi terhadap kejahatan narkotika. Dimana hal ini merupakan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime). Untuk itu tidak ada hukuman setimpal melainkan tuntutan maksimal bagi para pelaku.**