Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Magetan ungkap kasus persetubuhan, melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang mengalami sebagai penyandang disabilitas.
Kapolres Magetan AKBP M. Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto dalam press conference yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (6/04/2023).
AKP Rudy Hidajanto menjelaskan. “Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tanggal 15 tahun 2023 sekira pukul 08:30, yang mana pada saat kejadian ini pelaku SMJ mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, korban ini dalam disabilitas keterbelakangan mental, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali,” katanya.
“Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua kandung korban, ketika ibunya pulang dari mencari rumput kemudian masuk kedalam rumah melihat secara langsung pelaku telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang sedang mengalami disabilitas tersebut,” ungkapnya
“Karena melihat kondisi seperti ini ibu kandung korban terkejut dan teriak, akhirnya pelaku melarikan diri,” jelas Kasat.
Perkara tersebut diterapkan pada pasal yang diterapkan pasal 82 dan 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan h Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Diajeng)