Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Memasuki bulan puasa ramadhan tahun 2023 ini perkara cerai di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso cenderung menurun. Hal itu disampaikan oleh panitera muda (Panmud), Atik Yuliana, Senin (10/4/2023).
Data perkara cerai yang dihimpun oleh PA Bondowoso sejak awal ramadhan 23 maret 2023 sebanyak 65 perkara, rinciannya yakni gugat cerai yang diajukan pihak istri sebanyak 47 perkara, talak cerai diajukan pihak suami 18 perkara.
“Ya, bulan puasa ini perkara cerai menurun jika dibanding dengan angka perkara cerai di luar bulan puasa” kata Atik, sapaanya.
Menurutnya, angka perkara cerai di luar bulan puasa bisa tembus 200 perkara, misal pada Januari 2023 pengajuan cerai gugat 150 perkara, cerai talak 63 perkara. Februari, cerai gugat 95 perkara, cerai talak 46 parkara dan bulan Maret sebelum masuk ramadhan ada 94 perkara cerai gugat, 29 cerai talak.
“Rata-rata di luar bulan puasa sekitar 200-an perkara yang masuk ke PA, artinya memang menurun pada bulan puasa ini” ujar Atik.
Kendati pada bulan ramadhan ini angka perkara cerai menurun, namun kata dia, angka gugat cerai yang diajukan pihak istri tetap mendominasi dibanding cerai talak yang diajukan pihak suami.
“Tetap lebih banyak pihak istri yang melakukan gugatan cerai kepada suaminya, salah satu penyebab masalah ekonomi” imbuhnya.
Mantan aktivis Korps HMI-wati yang saat ini berkarir sebagai panitera muda di Pengadilan Agama Bondowoso itu menuturkan, pihaknya tetap melayani pengajuan cerai meski bulan puasa, bahkan PA Bondowoso tetap menggelar sidang keliling ke berbagai Kecamatan yang ada di Bondowoso.
“Selama bulan puasa ini, PA Bondowoso tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Melayani para pihak pencari keadilan bahkan menggelar sidang keliling sebagai implementasi dari pelayanan prima “pungkasnya.(*/Ubay)