Kriminal

Pelaku Judi Online Ditangkap, Sejumlah Uang dan 2 Unit Handphone Disita Polsek Na IX-X Labura

×

Pelaku Judi Online Ditangkap, Sejumlah Uang dan 2 Unit Handphone Disita Polsek Na IX-X Labura

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Na IX-X
Pelaku saat dibawak ke Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (9/4/2023) . (Dok : Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Labura, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Na IX-X menangkap satu pelaku Judi Online di Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (9/4/2023).

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp.110.000 rupiah, satu unit Handphone merek Xiaomiiomi, satu unit Handphone merek Nokia.

Example 300x600

“Penangkapan dilakukan terhadap satu pelaku Judi Online jenis togel ini berinisial BS (56) Warga Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Gunawan Sinurat.

Iptu Gunawan Sinurat menuturkan penangkapan, pada hari Minggu (9/4/2023) sekira pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Na IX-X menangkap satu pelaku tindak pidana judi togel online tepatnya di rumah tersangka dan barang bukti turut kita amankan.

“Dari hasil interogasi pelaku menjadi penulis Togel sejak tiga bulan yang lalau dan omset tersangka perharinya sekira Rp.200 ribu rupiah. Pelaku mengirimkan rekap angka togel ke aplikasi Judi Online bernama Bola Gila,” tutur Iptu Gunawan Sinurat.

“Kini tersangka dan barang bukti kita bawak ke Polsek Na IX-X guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.

Tersangka tidak bisa dimintai keterangan karena masih dalam proses hukum lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!