Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama Team Reskrimsus Polda Bengkulu menggelar operasi kosmetik ilegal dan obat-obatan yang dijual bebas tanpa izin resmi, Sabtu (15/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Team BPOM yang diback up Polda Bengkulu ini berhasil mengamankan barang bukti kosmetik, jamu dan obat-obatan ilegal di pasar tradisional Pagar Batu Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning.
Hasil razia tersebut, BPOM dan Polda Bengkulu mengamankan barang bukti dari tangan beberapa pedagang obat dan kosmetik di Pasar Pagar Batu senilai Rp 13 juta.
Selain itu, team juga mengamankan jamu obat kuat yang dijual bebas tanpa izin BPOM RI.
Semua pedagang didata untuk diklarifikasi lebih lanjut usai pendataan barang bukti selesai dilakukan. Guna efisiensi waktu, team pinjam pakai ruang aula Polsek Tanjung Kemuning untuk mendata barang bukti.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt melalui petugas lapangan, Pupa Feshirawan Putra, S. Farm. Apt dikonfirmasi mengatakan, BPOM mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan kosmetik ilegal, jamu tanpa izin BPOM serta obat-obatan yang harusnya dijual di apotik namun dijual bebas di pasaran tanpa keahliannya.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kosmetik serta jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan razia di pasar tradisional Pagar Batu Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Razia dilakukan setelah BPOM mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas perdagangan bebas cosmetic, jamu dan obat ilegal,” ujar Pupa.
Kepada masyarakat untuk diimbau untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap kosmetik, jamu dan obat ilegal. Masyarakat dapat mengidentifikasi semua produk kesehatan yang lolos uji BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile di play store.
“Kenali dan waspadai obat ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia,” pesan Pupa. (Rilis/SMI)