Sumba Barat Daya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber setelah awak media menelusuri dilapangan kemudian didapatkan dari hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Wainyapu, Yakup Holo. Ia menerangkan bahwa awal mulai kejadian tersebut diduga terjadi konflik miskomunikasi lewat Handphone (HP) pada hari Rabu siang sekitar jam 14.00 WITA serta keributan dini hari di Dusun III Maghupoyo.
Menurut informasi yang di peroleh, yakni terjadi kebakaran dua buah rumah di Dusun Maghupoyo sehingga terjadi saling menyerang antara dua kubu yang saling bertikai sampai terbunuhnya korban Daniel Ndara Homba (38) Warga Desa Wainyapu, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Awal kejadian kasus ini saya kurang tahu, kejadian secara detail karena posisi saya ada undangan keluarga dari desa tetangga. Jadi saya kurang tahu persis kronologi awalnya,” tutur Kades Wainyapu.
“Saya juga menghimbau lewat media ini, agar masyarakat bersifat tenang dan sabar jangan buat kegaduhan lagi, biarkan pihak keamanan dalam hal ini pihak polisi yang menyidik kasus ini agar tidak melebar sehingga menimbulkan konflik yang baru. Saya harapkan juga masyarakat, agar tetap pasif dan memberikan keterangan yang benar demi kepentingan polisi dalam menyelidiki kasus ini secara profesional,” ucap Yakup Holo.
Lebih lanjut, dari kejadian kasus pembunuhan ini korban meninggal ditempat kejadian perkara di Dusun III Maghupoyo. Ketika awak media ini mencari informasi akurat serta mengkonfirmasi pihak Mapolres Sumba Barat Daya bahwa korban berinisial DNH telah terbunuh dengan luka bagian belakang dan di bagian wajah, kejadian ini tidak terlalu jauh dari dua buah rumah pelaku yang terbakar sekitar 50 meter.
Sehingga kedua pelaku yang diduga membunuh korban diantaranya inisial NK (47) dan MK (18). Kedua pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kodi Bangedo dan dilanjutkan pada Mapolres Sumba Barat Daya berdasarkan keterangan yang di dapatkan pada Mapolsek.
Adapun alat bukti yang berhasil diamankan oleh Mapolsek Kodi Bangedo dan anggotanya, dua parang milik kedua pelaku dan berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan dari mapolres Sumba Barat Daya, Frederik Wainigha (36) warga Desa Wainyapu, Kecamatan Kodi Balaghar saksi dari pihak korban menyampaikan bahwa terjadi pelemparan batu ke rumah saksi yang berinisial FW ini, sehingga FW bersama dengan korban menanyakan pelaku berinisial NK yang beralamat di Dusun III Maghupoyo, sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan korban pembunuhan, menurut keterangan saksi yang didapatkan dari Mapolres Sumba Barat Daya.
Lebih lanjut kasus pembunuhan dan kasus pembakaran rumah ini masih ditangani oleh Pihak Mapolsek Kodi Bangedo dan Mapolres Sumba Barat Daya demi kepentingan delik hukum pidana selanjutnya. (Gus Mone AL Mughni)