Pemerintahan

Komisi A DPRD Jember Panggil Bawaslu, Diduga Terkait Pelanggaran 9 ASN Ikut Kampanye dalam Program Bupati

×

Komisi A DPRD Jember Panggil Bawaslu, Diduga Terkait Pelanggaran 9 ASN Ikut Kampanye dalam Program Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Jember
RDP Komisi A DPRD Jember terkait laporan Pemantauan Pemilu Pelanggaran ASN bersama Bawaslu Jember, Rabu (24/5/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ASN ikut kampanye dalam program Bupati Jember, Hendy Siswanto yang dikemas J-Berbagi, Rabu (24/5/2023).

Menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menjelaskan, pihaknya memanggil Bawaslu Jember terkait laporan pemantauan pemilu JPR dan juga minta nama – nama ASN yang terlibat pelanggaran tersebut.

Example 300x600

“Tentunya kami akan menindaklanjuti untuk memanggil ASN tersebut, mereka sudah menyampaikan rekomendasi kementrian dalam negeri, KSN serta Gubernur Jatim,” kata Tabroni.

Pasal 76 Undang-Undang Pemerintah Daerah ayat 1, bahwa jelas sekali Bupati tidak boleh membawa kroni keluarganya.

“Kalau kita memanggil para ASN, mereka pasti akan menyampaikan bahwa mereka juga diajak karena mereka bagian dari birokrasi,” ungkapnya.

Tabroni menegaskan, pihaknya menghentikan kegiatan yang hanya untuk menguntungkan beberapa pihak, ini belum terlambat masih ada waktu maka Bawaslu harus bekerja dengan serius lagi.

Ditanya soal nama nama 9 pejabat ASN terlibat Tabroni mengatakan, akan di tindak lanjuti terutama Bupati Hendy, Pj Sekretaris Daerah, Kepala Bagian dan Protokol Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial Jember, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan cukup banyak tidak ditindak lanjuti termasuk camat – camat.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengatakan, mendapat pelimpahan terkait pelaporan JPR diduga ada pelanggaran terhadap ASN dan juga pihaknya sudah memberikan nama – nama hal yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan.

“Terkait rekomendasi tanggal 22 Mei 2023 sudah saya kirimkan ke Kemendagri dan KSN, kita tinggal menunggu sanksi ata tidak,” terangnya.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran, yang berwenang memberikan sanksi dalam hal ini Kemendagri dan KSN.

“Tentunya, kami juga sudah melakukan peloporan ke Bawaslu Provinsi tinggal menunggu instruksi atau arahannya,” pungkasnya (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.