Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahap dua, yang sistem penyalurannya bekerjasama dengan Bulog yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, sebagai salah satu program unggulan Pemerintah pusat untuk masyarakat miskin, sudah mulai didistribusikan ke desa – desa.
Dikabupaten Banjarnegara misalnya, saat ini sebanyak 1000 ton beras bantuan pangan tahap dua, sudah distribusikan ke 12 Kelurahan dan 266 desa yang tersebar di 20 Kecamatan dengan jumlah total penerima 1000 KPM.
Bantuan Bapanas dengan kemasan 10 kg per KPM bertujuan membantu meminimalisir pengeluaran, sehingga adanya bantuan pangan tersebut bisa meringankan beban masyarakat, terutama yang hidup dibawah garis kemiskinan. Apalagi saat ini Kabupaten Banjarnegara tercatat menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam kemiskinan ekstrim di Jawa Tengah.
Ditemui dikantornya, Kepala Bulog Purwonegero, Hidayat Purwoko menjelaskan, dalam pendistribusian bantuan pangan di Kabupaten Banjarnegara dilakukan melalui dua tahap, dan selama dua minggu harus sudah selesai 100 persen sesuai mekanisme dan petunjuk dari pusat.
“Bantuan ini adalah program Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui bulog. Banjarnegara dapat jatah 1000 ton, dan saat ini sudah mulai distribusikan atau dibagikan ke desa – desa melalui armada yang kita miliki secara dua tahap,” ungkap Kabulog yang biasa dipanggil Koko itu, Kamis (25/5/2023).
Koko juga menambahkan, bahwa sebelum dilakukan penyaluran atau pendistribusian, beras akan dilakukan pengecekan.
“Beras kita cek dulu, sebelum kita kemas dengan kemasan 10kg, hal itu agar kwalitas dan kwantitasnya terjaga, dan layak dimakan untuk masyarakat, intinya kita sebagai Bulog yang dipercaya oleh Bapanas dalam penyaluran bantuan ini, akan selalu memberikan produk beras yang berkwalitas, dan dalam penugasan ini kami sudah komitmen untuk menjamin penyaluran program bantuan ini secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tambah Koko.
Jumlah Program Bantuan Pangan pada tahun 2023 ini, disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh Indonesia, sesuai data yang sudah tercatat dalam Kementerian Sosial dan dialokasikan selama tiga bulan yaitu Maret, April dan Mei. (Gunawan).