Berita  

Polemik TKD, Pemdes Rambigundam dan Pemdes Gugut di Jember Memanas

Saling Klaim Legalitas
Baju Putih Sebelah Kanan Kades Rambigundam, Mangsur dan Sebelah Kiri Baju Hitam Kades Gugut, Pusrianto

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua Pemerintah Desa (Pemdes) saling mengklaim rebutan legalitas kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD). Masing-masing adalah Pemdes Gugut dan Pemdes Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kedua Pemdes yang masih berada di satu kecamatan itu memperebutkan kepemilikan tanah atas TKD yang luasnya kurang lebih 18,3 hektare yang lokasinya berada di Desa Gugut bagian barat.

Kepala Desa Gugut, Pusrianto melalui kuasa hukumnya Ahmad Subhan, S.H mengatakan, posisi tanah TKD memang berada di Desa Gugut dan bukti kepemilikan tanah Desa Gugut. Namun karena ini ada kesalahan sejarah di kuasai oleh Desa Rambigundam.

BACA JUGA :  Peduli Banjir Kepala Desa Lubang Buaya Yusuf Maulana

“Seharusnya Desa Rambigundam menyerahkan secara sukarela kepada Pemdes Gugut. Namun sudah melakukan mediasi beberapa kali ternyata buntu, kami akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan di PN Jember,” terangnya.

Tentunya dengan terbitnya sertifikat bahwa bukti kepemilikan yang sah, yaitu kepemilikan Desa Gugut untuk menjadikan bukti kuat di PN Jember.

“Selain itu kami akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diklat Menulis Buku Ilmiah Cabdindik Wilayah Jember Wujudkan Guru Profesional

Ditempat terpisah Kades Rambigundam, Mangsur menjelaskan, setiap tahun dibuatkan peraturan lelang sebelum dirinya menjabat 2 periode juga seperti itu. Mulai dari awal menurutnya kurang lebih 60 tahun baru kali ini Desa Gugut mempersalahkan. Sedangkan Kades Gugut yang lama – lama tidak mempermasalahkan.

“Objek tanah tersebut dikuasai oleh Desa Rambigundam, kami sudah melakukan mediasi kecamatan maupun kabupaten. Kalau kita menyerahkan sedikit itu pidana buat kami karena ini milik Pemdes Rambigundam,” ungkapnya.

Sehingga kemarin Desa Gugut memberikan keterangan palsu ke BPN Jember, bahwa menurut keterangan BPN, Desa Gugut baru membuat sertifikat tanah TKD malalui budi pink.

BACA JUGA :  Kejari Jember Fasilitasi Pendekatan Keadilan Restorative Justice Penghentian Penuntutan Kepada Seorang Ibu Tunggal

“Setelah kami mengetahui langsung ke BPN Jember untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut milik Rambigundam, kemudian BPN meminta maaf dan mencabut kembali sertifikat tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintahan sebelumnya mengiyakan bahwa tanah TKD pengelolaan milik Desa Rambigundam, maka pihaknya akan mempertahankan.

“Ketika terjadi lahan dikuasai oleh Desa Gugut itu namanya penyerobotan lahan.
Kita akan melaporkan ke Polres Jember,” pungkasnya. (Dri).