Berita  

Diduga Pungut Dana Komite, Oknum Kepsek SMK Rugikan Pemkab Pasaman

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman
Freepik.com

Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) yang diduga melanggar ketentuan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 yang lalu.

Permasalahan ini muncul karena adanya dugaan bahwa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pasaman masih melakukan pungutan dana komite pada tahun 2022. Padahal, dalam MoU antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman, jelas disebutkan bahwa dana komite untuk siswa SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman harus dibebaskan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, mengonfirmasi hal ini dengan menegaskan bahwa dalam perjanjian antara Pemkab Pasaman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, SMA, SMK, dan SLBN yang menerima BKK dari Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak diperbolehkan melakukan pungutan dana komite.

BACA JUGA :
Wakil Ketua I DPRD Pasaman Tinjau Realisasi Pembangunan Jalan Korong Kapalo Banda

Salah satu bentuk nyata dari program ini adalah memberikan sekolah gratis bagi siswa penerima BKK. Pengelolaan BKK diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengawasi SMA, SMK, dan SLB.

Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang tercantum dalam Nomor 120-023/PKS/GSB-2022 dan Nomor 420/688/Disdik-Pas/2022, tanggal 31 Maret 2022, mengatur Program Sekolah Gratis Bagi Peserta Didik SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022. Di Pasal 5 nomor 3 huruf b perjanjian tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan membebaskan dana komite untuk siswa SMAN, SMKN, dan SLBN Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA :
Kelompok Budidaya Madu Galo-Galo Binaan Nagari Cubadak Pasaman Suplai Kebutuhan 10 Posyandu

Hal ini juga didukung oleh Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/BupPas/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang menetapkan nama-nama sekolah yang menerima Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2022.

Kebijakan salah satu sekolah menengah kejuruan ini yang diduga melakukan pungutan dana komite dan tidak dikembalikan kepada orang tua siswa setelah menerima dana BKK jelas merugikan Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA :
Berkas Perkara Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang di Meja Jaksa Peneliti Kejati Riau

Dilansir dari deliknews.com Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Efri Sahputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi itu.

“Menurut informasi diterima dari kepala sekolah (kepsek) pungutan dana komite itu dilakukan karena keterlambatan realisasi BKK tahun 2022,” terang Efri Sahputra dikonfirmasi media, Selasa (13/6/13).

Akan tetapi untuk data valid, Cabdin sedang meneliti, dan menunggu data dari kepala sekolah yang bersangkutan. (Tim/Ghani)

**) Ikuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.