Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) dikejutkan dengan informasi dugaan adanya biaya uang seragam pakaian sekolah oleh salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pasaman saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan rincian biaya pakaian yang dibayar kepada Bendahara PPDB, yaitu Rp.120.000 untuk Baju Olahraga, Rp.80.000 untuk Atribut, Rp.120.000 untuk Baju Batik, Rp.200.000 untuk Baju Muslim, dan Rp.250.000 untuk Baju Praktek.
Padahal Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sudah melarang pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 larangan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru juga melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB, termasuk pungutan untuk seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.
Dilansir dari deliknews.com, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Efri Sahputra, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam hal PPDB. Ia juga menegaskan seragam tidak ada paksaan.
Dalam penegasannya, Cabdin menjelaskan jika terdapat koperasi yang memfasilitasi hal tersebut, harga harus sesuai dengan pasaran, namun tidak ada paksaan yang dilakukan. Semuanya dilakukan secara suka rela, tanpa ada kaitannya dengan kelulusan.
Efri Sahputra juga menambahkan ada beberapa sekolah memiliki koperasi yang efektif, dan para orang tua merasa terbantu karena harga barang yang ditawarkan sama atau bahkan di bawah pasaran. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengharuskan keterlibatan siswa, dan bagi mereka yang belum mampu, ada opsi cicilan yang bisa dipertimbangkan.
Dalam tindak lanjutnya, Efri Sahputra menyatakan akan memanggil kepala sekolah dan bendahara PPDB terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut. (Tim/Gn)