Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Arifin mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mulai memperlihatkan titik terang.
Hal tersebut ditengarai dengan pengakuan dan keterangan perangkat Desa Kelangdepok ketika diwawancarai di Balai Desa Kelangdepok beberapa waktu lalu. (Senin, 12/6/2023).
“Beberapa bulan yang lalu atas laporan warga diduga adanya penyalah gunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan Muhammad Arifin Kepala Desa Kelangdepok saat itu ke Kejaksaan Negeri Pemalang, selanjutnya tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pemalang memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa dan anggaran lainnya yang digunakan oleh Pemerintahan Desa Kelangdepok,” ujar perangkat Desa Kelangdepok yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut dikatakan dari hasil audit tersebut ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah, kemudian mantan Kepala Desa dan rekan-rekan perangkat desa yang ikut menggunakan anggaran negara tersebut dipanggil oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang.
“Semua perangkat Desa Kelangdepok yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut yang mengakibatkan kerugian negara dipanggil ke kantor Inspektorat dan sudah mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa secara tunai melalui Bank BPD Kabupaten Pemalang kecuali Muhammad Arifin mantan Kepala Desa Kelangdepok yang belum mengembalikan sampai saat ini, pengembalian disaksikan oleh Inspektorat dan Kejaksaan yang ikut ke Bank BPD Kabupaten Pemalang dan ada bukti surat tanda setor (STS) kecuali Bapak Muhammad Arifin mantan Kades Kelangdepok yang tidak melakukan pengembalian uang sebesar Rp.102.000.000 (seratus dua juta) katanya belum ada uang, terus disuruh membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar atau ganti rugi, kerugian tersebut, dan kami tidak tahu surat pernyataan tersebut bunyinya seperti apa, dalam jangka waktu berapa lama dia harus mengembalikan itu kami belum tahu,” imbuhnya.
Keterangan dari perangkat desa tersebut ditimpali oleh rekannya. “Semenjak kejadian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari Inspektorat dan tidak ada komunikasi dengan mantan Kades, kami lost contacts,” bebernya.
Terkait dugaan korupsi mantan Kades Kelangdepok, Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto (EEP) melalui Sekretaris, Puji Sugiharto, secara terpisah ketika diwawancarai diruang kerjanya yang beralamat di Jalan Pemuda, Mulyoharjo, Pemalang mengatakan, dari hasil audit tim Inspektorat jumlah yang kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin senilai Rp.102.190.100,- namun sampai saat ini belum mengembalikan.
“Kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin terhadap penggunaan anggaran DD senilai Rp.102.190.100,- (seratus dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) namun sampai saat ini belum mengembalikan kalau yang perangkat sudah pada mengembalikan,” kata Puji.
Lebih lanjut Puji mengatakan, Inspektorat Kabupaten Pemalang sudah membuatkan surat tagihan ke mantan Kades Kelangdepok tapi sampai sekarang belum ada informasi pengembalian namun keburu ada permintaan audit investigasi dari Polres Pemalang.
“Saat ini mantan Kades Kelangdepok Muhammad Arifin dilaporkan ke instansi aparat penegak hukum (APH) yang pertama dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang dan kami sudah mengaudit serta LHPnya sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ungkap Puji.
“Selanjutnya kami akan melakukan audit atas permintaan Polres Pemalang,” pungkasnya. (Alwi Ass)