Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pengkonsumsi Miras di Kedunggalar Ngawi

46
×

Polisi Amankan Pelaku Pengkonsumsi Miras di Kedunggalar Ngawi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ngawi
Pelaku pengkonsumsi miras di Kedunggalar diamankan oleh jajaran kepolisian.

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Kedunggalar Polres Ngawi jajaran Polda Jatim mengamankan seorang yang diduga sebagai pengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak jowo tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Plt Kasi Humas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

Example 300x600

“Ya benar, saat anggota Polsek Kedunggalar sedang berpatroli telah mengamankan seorang yang diduga mengkonsumsi miras di rumahnya, yang bersangkutan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin,” tutur Dian ketika dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023) pagi

BACA JUGA :
Suskes Gelar Musycab ke-21, PCM dan Aisyiyah Ngawi Hadirkan Beberapa Kader Hebat di Kepengurusan Periode 2022-2027

Kejadiannya saat anggota polsek Kedunggalar pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB melaksanakan giat patroli rutin secara mobiling mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di depan rumah Arifin (35) masuk Dusun Sidowayah Desa Jenggrik Kecamatan Kwadungan, sering digunakan untuk minum minuman keras

Selanjutnya polisi melakukan melakukan pemeriksaan yang disertai surat perintah, dan didapati ada 5 (lima) botol kecil bekas air mineral yang berisi sekitar 2,5 (dua setengah) liter arak jowo yang disimpan di bawah meja dibungkus tas plastik hitam.

BACA JUGA :
Meriahkan Hari Santri Nasional, Ngawi Gelar Penanaman 2.000 Bibit Pohon

“Kemudian Arifin dan 5 (lima) botol plastik yang berisi miras jenis arak jowo tersebut dibawa ke Polsek Kedunggalar guna proses lebih lanjut,” lanjut Dian.

Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir S.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungaannya.

BACA JUGA :
Jelang Lebaran, Satgas Pangan Ngawi Cek Sejumlah Supermarket dan Pasar

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi, sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi, agar Kedunggalar khususnya dan Wilayah Ngawi pada umumnya menjadi aman dan kondusif,” ucap Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir, S.H.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Arifin (35), dikenai pasal 4 (2), (3) Jo Pasal 28 (1) Perda Kab. Ngawi No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Taufan Rahsobudi)