Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menengarai persoalan beda pendapat, atau pro dan kontra beberapa warga di kalangan masyarakat Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas. DPRD Jember melalui Komisi A langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas persoalan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (19/6/2023).
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Komisi A Tabroni DPRD Jember mengungkapkan, Desa Kepanjen meminta agar dilaksanakan Pilkades PAW, Komisi A memanggil Camat, PJ Kades, BPD dan DPMD bahwa ada dua pekerjaan yang belum terselesaikan pelaksanaan Pilkades PAW dan batas Desa.
“Kita meminta kepada desa, untuk melaksanakan musdes bersama seluruh warganya menyepakati kalau memang siap dilaksanakan PAW,” ucap Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.
Karena di Desa Kepanjen terjadi pro dan kontra, ada yang menginginkan segera PAW dan juga ada tidak menginginkan Pilkades PAW. Oleh karena itu harus duduk bareng agar semua sepakat pelaksanaan Pilkades PAW dan terkait anggaran mencari solusi bersama.
“Karen batas waktu pelaksanaan PAW sampai bulan Oktober, karena ini perintah di bulan November ada kampanye pileg. Kemudian tentunya terkait anggaran tidak boleh membebani calon Kepala Desa, kalau Pilkades PAW hanya tokoh-tokoh yang memilih,” tegasnya.
Sementara itu Camat Gumukmas Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni mengatakan, pihaknya selalu mendorong kepada masyarakat yang ingin melakukan Pilkades PAW agar menjaga situasi aman dan kondusif.
“Sehingga penundaan Pilkades PAW Desa Kepanjen minimnya masalah anggaran untuk pelaksanaan,” ungkap Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni.
Menurut Wagiso, Koordinator Desa Kepanjen menjelaskan, pihaknya menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg warga Desa Kepanjen bahwa PAW harus segera dilaksanakan.
“Kewenangan PAW adalah kewenangan desa, PJ Kades mengawal pelaksanaan Pilkades PAW,” terangnya.
Ditempat yang sama Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengutarakan, jika pilkades serentak kewenangan kabupaten sedangkan pilkades PAW kewenangan ada di tingkat desa dan sumber anggaran melekat di APBDes.
“Kalau pilkades serentak melekat anggaran di APBD Kabupaten. Sesuai surat 14 Januari 2023 untuk Pilkades serentak mau dilaksanakan atau tidak berdasarkan kajian Forkopimda,” bebernya.
Terkait anggaran pihaknya meminta dilaksanakan tahapan dulu, terkait dengan kurangnya anggaran secara teknis dilakukan kajian bersama.
Menurut Adi menambahkan, hearing yang diminta upayakan dana dibuat seminim mungkin dan semuanya harus dipertanggungjawabkan, tapi terkait pelaksanaan Pilkades PAW esensinya sederhana.
“Kita memberikan ruang siapapun mencalonkan diri tanpa harus dibebani dengan biaya,” tutupnya. (Dri).