Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – F (32) Warga Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember melaporkan Kadesnya Muhammad Zaini ke Polres Jember karena diduga adanya penyelewengan uang sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (21/6/2023).
Sementara menurut keterangan F mengatakan, terkait sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Sukokerto berupa tanah kering dan basah dengan total luasnya 5 Hektar. Dirinya tahun 2022 tidak pernah melihat ada proses pembentukan panitia lelang, pelaksanaan lelang hingga pengumuman pemenang lelang TKD Sukokerto sebagaimana regulasi yang sah.
“Pernah menanyakan perihal proses lelang TKD Desa Sukokerto tahun 2022 ke BPD. Namun ketua menyampaikan bahwa ia tidak pernah mendapat ajakan musyawarah terkait lelang TKD,” terangnya.
Jadi dirinya menduga ada praktek penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sedangkan harga sewa TKD diduga tidak sepadan dengan harga sewa pada umumnya.
“Luas TKD total sekitar 5 Hektar hanya disewa 60 juta Rupiah setiap tahunnya. Karena kami sebagai rakyat Sukokerto belum pernah melihat kejelasan tentang pertanggungjawaban dari dana TKD tersebut,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Muhammad Zaini, Kades Sukokerto membantah jika ia sudah melakukan lelang sewa TKD secara non prosedural. Menurutnya, sewa TKD tersebut sudah melalui proses lelang dan ketua BPD mengetahui.
“Jika warga yang melaporkan saya ke Polres Jember, agar datang di kantor desa agar tahu yang sebenarnya. Dulu sebelum saya menjabat sebagai Kades TKD hanya disewa sebesar 31 juta dan sekarang disewa 60 juta, saya masukkan kas desa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa dana Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sukokerto digunakan keperluan untuk pengajian.
“Ditanya luas TKD, Zaini mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu luas TKD Desa Sukokerto.
“Dari pada laporan ke Polres mending ke kantor desa, kasihan polisi banyak tugas yang harus ia kerjakan,” pungkasnya. (Dri).