Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menanggapi laporan warga dugaan adanya korupsi pengelolaan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono senilai Rp. 60 juta yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Senin (26/6/2023).
Menurut keterangan Kepala DPMD Jember Adi Wijaya membenarkan adanya laporan warga Desa Sukokerto memang sudah masuk ke pihaknya dari pihak pelapor.
Lebih lanjut Adi menegaskan, terkait dengan pelaporan kekayaan desa Permendagri no 1 tahun 2016 kekayaan desa di Kabupaten Jember, ditindaklanjuti melalui Perbub no 1 tahun 2022 ini dijadikan regulasi.
“Kebijakan yang dilakukan oleh Desa
selaku aparatur birokrasi semuanya harus berdasarkan regulasi,” ujarnya.
“Pengelolaan terkait tanah kas desa itu ada regulasi yang mengatur, baik melalui Permendagri no 1 tahun 2016 maupun Perbub no 1 tahun 2022 semua teman-teman desa melakukan pedoman pengelolaan TKD,” tambahnya.
Pengelolaan TKD difokuskan untuk aktifitas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Sehingga terlepas apapun bentuknya yang disepakati dalam APBDes, harus dilakukan sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Mahfed Ketua BPD Desa Sukokerto dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait mekanisme sewa menyewa dugaan penyimpangan TKD menyampaikan, bahwa dirinya sedang meeting.
“Lebih lanjut, terkait TKD kami dari BPD hanya menyetujui mas semua kebijakan ada di Kepala Desa,” turupnya. (Dri).