Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan purna wiyata atau Wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang SMP.
“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso yang terbit 26 Juni 2023 kemarin.
Kepala dinas pendidikan juga mengimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.
“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.
Selain itu, Kadiknas Sugiono juga mengimbau kepada satuan pendidikan TK, PAUD, SD dan SMP, apabila akan melaksanakan kegiatan pelepasan siswa di akhir tahun ajaran, kegiatan itu tidak boleh dilakukan di Hotel.
“Tidak melaksanakan prosesi wisuda, pelaksanaan pelepasan siswa agar dilaksanakan sesederhana mungkin dan tidak membebani orang tua atau wali murid” imbuhnya.
Menurut Sugiono, surat edaran d
Dinas pendidikan Bondowoso itu merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dia berharap surat edaran yang ditujukan kepada Penilik/Pengawas PAUD, Korwil Bidang pendidikan Kecamatan, Pengawas SMP, Kepala Sekolah TK, SD, SMP se-Kabupaten Bondowoso tersebut hendaknya ditaati.(*/Ubay)