Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi dan penilaian mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Integritas Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar dan dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Mashudi. Didampingi Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, Kepala Bappeda dan Litbang, Jumali serta Irban Kinerja Basuki Rahmat dan Tim dari BPKP dihadiri oleh Pengendali Teknis Yohanes Tukijan dan Naviqih Azharwati.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Mashudi mengatakan kegiatan ini diikuti 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rencananya akan berlangsung selama tiga hari. Tujuan digelar kegiatan ini adalah, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan terlebih adanya aturan baru tentang SPIP yaitu Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
“Kegiatan ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari di Aula Integritas Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar. Ada 18 OPD yang mengikuti kegiatan ini, tujuannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan terlebih adanya aturan baru tentang SPIP,” kata Mashudi, Selasa (11/07/2023).
Mashudi juga menerangkan, selama ini ada beberapa kendala dihadapi sejumlah OPD di Kabupaten Blitar. Seperti, penyelenggaraan SPIP ditingkat OPD masih dianggap tugas sampingan sehingga fokus penerapannya belum optimal, serta penilaian SPIP terintegrasi merupakan hal baru terutama aspek penilaiannya ditambah aspek aspek seperti managemen resiko dan indek pengendalian resiko belum tersosialisasi dengan baik.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa capaian indek SPIP Kabupaten Blitar Tahun 2022 untuk Maturitas SPIP sebesar 3.368, Managemen Resiko memperoleh indeks 3.070 dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi 2,769, menurutnya hal ini masih dapat ditingkatkan lagi.
“Sebenarnya memang ada sejumlah kendala yang dihadapi selama ini. Yaitu penyelenggaraan SPIP ditingkat OPD masih dianggap tugas sampingan, jadi fokus penerapannya belum optimal. Kemudian, penilaian SPIP terintegrasi merupakan hal baru terutama aspek penilaiannya ditambah aspek aspek seperti managemen resiko dan indek pengendalian resiko belum tersosialisasi dengan baik,” terang Mashudi.
Sementara itu, perwakilan dari BPKP Jatim selaku Pengendali Teknis bernama Yohanes Tukijan dalam sambutannya juga menuturkan soal makan dari SPIP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008, yakni proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu saja, Yohanes juga menegaskan, penilaian SPIP tahun 2023 ini tidak sama dengan tahun tahun sebelumnya. Yakni, masing masing aspek penilaian berdiri sendiri, melainkan sudah terintegrasi dengan aspek lain yakni Indeks SPIP, Indeks Managemen Resiko (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Kegiatan sosialisasi dan penilaian mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) terintegrasi yang digelar Pemkab Blitar kali ini, akan lebih fokus pada praktek praktek penyusunan. Harapanya, pada akhir kegiatan, nantinya seluruh peserta sudah bisa melaksanakan Penilaian Mandiri SPIP dimasing-masing unitnya.
“Pada kegiatan kali ini kami akan lebih fokus dengan kegiatan praktek penyusunan, dibandingkan dengan teori. Nanti, di hari terakhir kami berharap semua peserta yang mengikuti kegiatan ini sudah bisa melakukan penilaian mandiri SPIP di masing masing unit kerjanya,” tuturnya.
Terakhir, saat dikonfirmasi secara terpisah Kepala Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto juga menekankan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP bahwa setiap OPD harus bisa lebih optimal menjalankan programnya untuk mencapai tujuan. Dimana, tujuan OPD itu yakni untuk mewujudkan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan asset dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Oleh karena itu untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan SPIP perlu dilakukan penilaian dan evaluasi.
Ia pun juga berharap, kepada seluruh peserta agar bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan maksimal. Dalam jangka panjang, kegiatan ini akan sangat bermanfaat dan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kegiatan ini sangat banyak sekali manfaatnya, jadi kepada semua peserta saya harapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya. Dalam jangka waktu panjang akan bisa meningkatkan kualitasntata kelola Pemerintahan,” pungkas Agus. (Arif/ ADV/Kominfo)