Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Ngawi yang ke-665 dan Sosialisasi rokok illegal kepada masyarakat, Satpol PP gandeng Bea Cukai Madiun dan dan Polres Ngawi pada jumat malam kemarin (14/07/2023) melalui even kejuaraan tinju amatir Piala Cup Bupati Ngawi.
Acara tersebut berlangsung pada pukul 19.00 WIB bertempat di Alun-alun Kota Ngawi dan dihadiri oleh 130 atlet yang akan bertanding, Persatuan Tinju Ngawi, Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Ngawi, Bea Cukai Madiun, dan bintang tamu spesial yaitu Chris John.
Dalam sambutannya, Chris John menyampaikan beberapa pesan kepada atlet yang akan bertanding agar terus mencoba melalui even tinju amatiran seperti saat ini. “Dan dilanjutkan ke even Nasioanal bahkan sampai even Internasional bagi para atlet yang mau berkarir sebagai atlet tinju,” kata Chris John.
Sambutan kedua oleh Rudi Nur Toyib dari Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun sekaligus mensosialisasikan terkait rokok illegal. Rudi Nur Toyib dalam sambutannya memaparkan bagaimana cara membedakan rokok illegal dan rokok non illegal kepada masyarakat Ngawi dan masyarakat lain yang hadir di tempat tersebut, cara membedakan rokok illegal dan non illegal melalui 2P dan 2B yaitu polos, palsu, bekas, berbeda.
“Rokok illegal ciri pertama yaitu polos artinya rokok yang tidak terdapat pita cukai sudah dipastikan rokok illegal, ciri kedua yaitu palsu artinya pita cukai tidak dikeluarkan oleh konsorsium dan masyarakat dapat mengetahui dengan memaparkan rokok tersebut diatas sinar uv, ciri ketiga adalah bekas yang artinya pita cukai tersebut sudah rusak, dan ciri terakhir yaitu berbeda artinya pada nama pabrik terdapat pita cukai berbeda dengan di rokoknya maka rokok tersebut sudah pasti illegal,” tambah Rudi.
“Peredaran rokok illegal juga diatur dalam UU no. 39 tahun 2007 pasal 54 yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur Rudi.
Ditemui secara terpisah, Rudi Nur Toyib perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, ia menyampaikan bagi masyarakat Ngawi dan masyarakat Jawa Timur umumnya yang mengetahui adanya peredaran rokok illegal di masyarakat dapat melaporkan kepada kantor Bea Cukai Madiun melalui contact person 081130103000, atau dapat melaporkan kepada Kepala Desa, Satpol PP dan Babinkamtibmas di tempat tinggal masing-masing.
“Untuk peredaran rokok illegal di Kabupaten Ngawi sendiri untuk saat ini belum ditemukan,” ujar Rudi saat menghadiri Press Conference bersama media. (Taufan Rahsobudi)