Berita

Ketua DPRK Aceh Tamiang Gelar Tak Terima Hasil Pengumuman Calon Komisioner KIP

×

Ketua DPRK Aceh Tamiang Gelar Tak Terima Hasil Pengumuman Calon Komisioner KIP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Aceh Tamiang
Suprianto, S.T. Ketua DPRK Aceh Tamiang saat menggelar Konferensi Pers, Senin (17/7/2023)

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca terbitnya surat pengumuman calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Suprianto, S.T. menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, surat pengumuman kelulusan calon anggota KIP Aceh Tamiang yang dikeluarkan Komisi I Nomor 11/Pansel-KlP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang lalu adalah produk cacat hukum.

Example 300x600

“Surat pengumuman KIP tersebut adalah produk cacat hukum,” kata Suprianto pada konferensi pers kemarin.

Kemudian pada Hasil penjaringan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pengumuman nama-nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) KIP tidak sesuai dengan Peraturan DPRK Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.

Suprianto menjelaskan pelaksanaan rapat telah di atur dalam Pasal 99 ayat 4 Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang untuk semua jenis rapat dilakukan di Gedung DPRK Aceh Tamiang.

“Semua ada aturannya, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat, rapat DPRK Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di tempat lain,” ujar Suprianto yang juga Ketua Gerindra DPC Aceh Tamiang.

Ia juga mengatakan rapat Komisi yang dilakukan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di kantor DPRK dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK karena tidak sesuai dengan Qanun no 6 tahun 2016.

Selain itu sambungnya, Komisi I diduga telah melanggar pasal 50 huruf (k) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor I tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

“Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang saya sangat keberatan dan tidak dapat menerimanya,” ungkapnya.

Suprianto juga meminta kepada Komisi l untuk bertanggung jawab terhadap Hasil Rapat Komisi I yang sudah dipublikasikan.

Suprianto juga menambahkan, sampai saat ini ia belum mengetahui kapan dimana putusan tersebut diambil.

“Sampai saat ini, saya tidak tahu, kapan dimana ditetapkan keputusan Komisi I DPRK Aceh Tamiang pengumuman kelulusan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat periode tahun 2023-2028,” tutup keterangannya pada konferensi pers kemarin. (Andri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.