Berita

Kesepakatan Bersama, Persidangan di PN Dumai Kembali Diberlakukan Secara Tatap Muka

30
×

Kesepakatan Bersama, Persidangan di PN Dumai Kembali Diberlakukan Secara Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Dumai
Pertemuan Kepala Kejaksaan Dumai dan Waka PN serta Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Kamis (27/07/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah dua tahun lebih persidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Dumai digelar secara online, buntut dari diberlakukannya pembatasan sosial akibat pandemi covid 19. Kini hal tersebut akan kembali dilaksanakan secara offline.

Sidang langsung (offline) tersebut akan diberlakukan kembali normal terhitung, Senin (31/07/2023) mendatang. Setelah adanya kesepakatan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Dumai.

Example 300x600

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas S.H, M.H kepada media ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan yang mana di prakarsai oleh Kepala Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyansi S.H, M.H.Li.

BACA JUGA :
Kejaksaan Negeri Dumai Rilis Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2022

Dijelaskan Abu, pada rapat kali initurut hadir Waka PN Dumai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H, kepala Rutan Dumai Bastian Manalu, Amd.Ip., S.H, M.H. Kasubsi Pelayan Agung, dan Panitera Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Iwan Roy Carles S.H, M.H serta Kasi Intel.

“Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antar lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virual online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas,” jelas Abu.

BACA JUGA :
Berbagi Keberkahan, PT KPI RU Dumai dan Sungai Pakning Berikan Santunan Serentak ke 6 Panti Asuhan

Dia menambahkan bahwa pihak Rutan Dumai juga sudah siap dalam pelayanan optimal dan demikian halnya pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya.

“Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan atau terdakwa ke persidangan,” terangnya.

Diharapkan dengan sidang secara normal terbuka nantinya masyarakat dan media di mudahkan dalam akses sidang terbuka untuk umum.

BACA JUGA :
Sahabat Paisal 2 Periode Bakal Terbentuk Hingga di Kecamatan dan Kelurahan

Sementara itu, kata Abu jumlah saat ini dalam satu hari tahanan yang disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat mencapai sekitar 50 orang. Oleh karenanya persiapan untuk pengawalan dalam menghadirkan terdakwa atau saksi juga lebih ekstra di persiapkan.

“Sebagai keterbukaan informasi publik, jadwal sidang dapat di lihat melalui website kejari- dumai.kejaksaan.go.id. Dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.**

error: Content is protected !!