Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kekecewaan masyarakat yang disampaikan ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran terhadap pelayanan dan System Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega telah disampaikan di Ruang Dirut RSUD Pandega, Selasa 01 Agustus 2023 siang hari.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran, Apudin menyampaikan dalam pertemuan tersebut tentang kekecewaan salah satu pasien yang bernama (JFK) yang dirujuk berobat ke RSUD Pandega dimasukan ke biaya umum.
“Oleh karena itu mereka (pasien.red) dalam benak mereka tidak mampu untuk membayar biaya rumah sakit ketika dirawat, maka pada waktu itu juga pasien oleh keluarganya langsung dibawa pulang, dan pasien dikenakan biaya administrasi sekitar kurang lebih Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Padahal menurut Apudin, BPJS pasien sedang dalam proses, karena begitu pasien masuk ke RSUD Pandega dari pihak Pemdes setempat langsung mengurus persyaratan untuk pembuatan BPJS ke Dinsos dan ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Disanalah kekecewaan kami, karena sangat disayangkan dari pihak RSUD Pandega tidak memberikan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa 3 x 24 jam apabila BPJS-nya sudah jadi maka biaya perawatan bisa langsung dialihkan ke pembiayaan BPJS tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Apudin mempertanyakan mengenai tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Miskin (SKM) sehingga SKTM sekarang tidak berlaku untuk sebagai dasar bagi masayarakat untuk berobat ke RSUD Pandega bagi yang tidak mempunyai BPJS atau yang tidak mampu.
“Sedangkan hasil konfirmasi kepada Kepala Puskesmas yang bersangkutan bahwa SKTM sudah tidak berlaku lagi dari awal per bulan Januari 2023, sekarang berlakunya adalah SKM, intinya kami minta perbaikan secara pelayanan,“ pungkas Apudin.
Sedangkan menurut pihak RSUD Pandega yang di jawab langsung oleh Dirut dr. Titi dan Bagian Keuangan mengatakan, untuk permasalahan SKTM dan SKM menurutnya adalah sama saja, cuman SKTM atau SKM tersebut sebenarnya adalah untuk proses persyaratan pendafataran pembuatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang nantinya dilampiri surat keterangan dari rumah sakit bahwa pasien tersebut sedang dirawat di Rumah sakit tersebut.
“Nantinya persyaratan tersebut dibawa langsung ke Dinas Sosial dan Kantor BPJS untuk proses pembuatan Kartu BPJS PBI-JK. Proses di Rumah Sakit waktunya 3 x24 jam itu juga pasien apabila masih berada di rumas sakit. Yang mana nantinya apabila sudah ada kartu BPJS PBI-JK pasien tersebut bisa langsung dialihkan biayanya yang tadinya umum menjadi BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.
Mengenai tentang pasien tidak diberi penjelasan, begini tanggapan dari pihak RSUD Pandega. “Oke lah kami mungkin yang kurang sosialisasi atau pemberitahuan waktu itu kepada pasien, oleh karena itu mohon maaf yang sebesar-besarnya atas masukannya. Insya Allah untuk kedepan kami akan memperbaikinya,” ucapnya.
“Oleh katena itu kepada masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar di BPJS PBI untuk segera didaftarkan dari sekarang, sebelum ketika kita membutuhkan secara mandadak, kan repot kalau ketika kita membutuhkan BPJS PBI tersebut tapi belum terdaftar,” imbaunya. (N.Nurhadi)